40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

KTI

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Berlebihan dalam Memberi Mahar

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Hadis

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَىٰ عِنْدَ اللَّهِ، لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ عَلَىٰ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً قَالَ أَبُو عِيسَىٰ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَأَبُو الْعَجْفَاءِ السُّلَمِيُّ اسْمُهُ هَرَمٌ. وَالْأُوقِيَّةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا، وَثِنْتَا عَشْرَةَ أُوقِيَّةً أَرْبَعُمِائَةٍ وَثَمَانُونَ دِرْهَمًا. (رواه الترمذي :١١٣٩)[١]

Terjemahan

Hadis Umar bin al-Khattab berkata: Ingatlah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada wanita. Karena jika itu merupakan suatu kemuliaan di dunia atau bentuk takwa di sisi Allah, maka tentu Nabi Allah SWT yang paling berhak atas hal itu. Setahuku, Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang wanita pun dan tidak pernah menikahkan seorang pun dari putri-putrinya dengan mahar yang lebih dari dua belas uqiyyah”. (HR al-Tirmidzi: 1139)

Isi kandungan Hadis

Hadis ini mengajarkan bahwa Umar bin Khattab RA melarang berlebihan dalam menetapkan mahar, karena Rasulullah SAW sendiri tidak pernah menikah atau menikahkan putrinya dengan mahar yang besar, menunjukkan bahwa kemuliaan bukan diukur dari besarnya mahar.

Referensi

  1. Abu ʿIsa Muḥammad ibn ʿIsa al-Tirmizi, Sunan Tirmidzi. (Beirut: Dar al-Fikr, 1994)., h. 1139

Komentar 0