Hadis tentang Larangan Menikahi Gadis sebelum Meminta Izinnya
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. (رواه البخاري :٦٥٦٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang janda (perempuan yang pernah menikah) tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana izin gadis itu?” Beliau menjawab: “Diamnya (tanda setuju).” (HR al- Bukhari: 6569)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa persetujuan perempuan adalah syarat dalam pernikahan, baik janda maupun gadis, meskipun bentuknya berbeda janda dengan pernyataan jelas, sedangkan gadis cukup dengan izin implisit seperti diam karena faktor rasa malu. Ini secara langsung membatalkan praktik pemaksaan oleh wali tanpa persetujuan perempuan. Kalau kamu jujur melihat realitas, banyak orang masih menganggap wali sebagai penentu mutlak, padahal hadis ini jelas: perempuan punya otoritas atas dirinya. Mengabaikan izin ini bukan sekadar kesalahan sosial, tapi pelanggaran terhadap prinsip yang ditetapkan Nabi SAW.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 6569

Komentar 0