40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

KTI

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Anjuran Menikah Bagi yang Mampu

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

 * Hadis

عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ:كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ، فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنًى، فَقَالَ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَوْا، فَقَالَ عُثْمَانُ: هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا، تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ؟ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى هَذَا، أَشَارَ إِلَيَّ، فَقَالَ: يَا عَلْقَمَةُ، فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ، وَهُوَ يَقُولُ:أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ، لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه البخاري :٤٧٧٩)[١] 

Terjemahan

 Hadis dari ‘Alqamah, ia berkata: Aku bersama Abdullah (yaitu Abdullah bin Mas'ud), lalu Utsman (bin ‘Affan) menemuinya di Mina dan berkata: ‘Wahai Abu Abdurrahman, aku punya suatu keperluan kepadamu.’ Maka mereka berdua pun menyendiri. Utsman berkata, ‘Wahai Abu Abdurrahman, maukah engkau aku nikahkan dengan seorang gadis, yang akan mengingatkanmu pada masa-masa mudamu dulu?’Maka ketika Abdullah bin Mas‘ud mengetahui bahwa Utsman tidak benar-benar punya keperluan selain itu, dia memberi isyarat kepadaku, dan berkata: ‘Wahai ‘Alqamah!’ Maka aku mendekat kepadanya, dan dia sedang berkata: ‘Kalaupun kamu mengatakan demikian, sungguh Nabi SAW telah bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai baginya.” (HR. al-Bukhari: 4779)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menunjukkan anjuran bagi para pemuda yang telah memiliki kemampuan lahir dan batin untuk segera menikah sebagai cara menjaga kehormatan diri dan menyalurkan naluri secara halal. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pernikahan dapat membantu seseorang menundukkan pandangan dan menjaga diri dari perbuatan maksiat. Sementara bagi yang belum mampu menikah, Islam memberikan solusi melalui puasa karena dapat membantu mengendalikan hawa nafsu dan menjaga diri dari dorongan syahwat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan sosial, tetapi bagian dari upaya menjaga moral, kesucian diri, dan kestabilan kehidupan manusia.

* Hadis

عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه مسلم :٣)[٢]

Terjemahan

Hadis dari 'Umarah bin 'Umair dari Abdullah (bin Mas'ud), ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu (secara fisik dan finansial), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu sebagai tameng (pengekang nafsu baginya). (HR. Muslim: 3) 

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa Islam menganjurkan para pemuda yang telah memiliki kemampuan untuk menikah sebagai sarana menjaga kehormatan dan mengendalikan syahwat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pernikahan dapat membantu menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan serta menjaga diri dari perbuatan zina dan maksiat. Bagi yang belum mampu menikah, puasa dianjurkan sebagai cara melatih pengendalian diri dan meredam dorongan hawa nafsu. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang realistis dalam menjaga moral dan kesucian diri, sekaligus menempatkan pernikahan sebagai bagian penting dalam pembinaan kehidupan yang sehat dan bermartabat.

Referensi

  1.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4779
  2.   Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 3

Komentar 0