Hadis tentang Larangan Menikahi Saudara Sepersusuan
Hadis
سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ تقولُ قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ: أينَ أَنتَ يا رَسُولَ اللهِ عنِ ابْنَةِ حَمْزَةَ؟ أَوْ قِيلَ: أَلَا تَخْطُبْ بِنْتَ حَمْزَةَ بنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟ فقالَ: إنَّ حَمْزَةَ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ. (رواه مسلم :٤٢)[١]
Terjemahan
Aku mendengar Ummu Salamah, istri Nabi SAW, berkata: Pernah dikatakan kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menikahi putri Hamzah?” atau dikatakan: “Tidakkah engkau melamar putri Hamzah bin Abdul Muththalib?” Maka ia menjawab: “Sesungguhnya Hamzah adalah saudaraku sepersusuan.” (HR. Muslim, 42)
Isi kandungan
Hadis ini menegaskan bahwa hubungan persusuan (raḍā‘ah) memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan hubungan nasab dalam hal keharaman menikah. Artinya, perempuan yang memiliki hubungan sepersusuan dengan seseorang menjadi mahram dan haram dinikahi, sebagaimana saudara kandung. Ini bukan sekadar norma sosial, tetapi ketetapan hukum yang tegas dalam syariat. Kalau dipahami dengan benar, ini menunjukkan bahwa Islam membangun sistem kekerabatan yang luas, tidak hanya berbasis darah, tetapi juga persusuan dan mengabaikan hal ini berarti membuka celah pelanggaran serius dalam hukum pernikahan.
Referensi
- Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 42.

Komentar 0