Hadis tentang Larangan Menikahi Janda sebelum Meminta Pendapatnya
Hadis
عَنْ يَحْيَى حدَّثَنا أبو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَن. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. (رواه مسلم :٦٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari Yahya abu hurairah telah menceritakan kepada kami bahwasanya Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi SAW bersabda: Janda tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai persetujuannya, dan gadis (perawan) tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izin gadis itu? Beliau menjawab: iamnya adalah izin. (HR. Muslim: 64)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa jika ingin menikahi seorang janda harus meminta persetujuannya secara jelas untuk menikah, sedangkan seorang gadis cukup dengan izinnya, dan diamnya dianggap sebagai tanda setuju.
Referensi
- Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 64.

Komentar 0