Hadis tentang Larangan Melaksanakan Pernikahan yang Merusak Hubungan Kekeluargaan
* Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، أَوْ خَالَتِهَا، أَوْ أَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي صَحْفَتِهَا، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ رَازِقُهَا. (رواه مسلم :٣٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi bersama (dimadu dengan) bibinya, baik dari pihak ayah (‘ammah) maupun dari pihak ibu (khalah). Beliau juga melarang seorang perempuan meminta agar saudarinya diceraikan dengan tujuan agar ia dapat menguasai atau mengambil bagian yang menjadi hak saudarinya tersebut. Sesungguhnya Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya(HR-Muslim:39).
Isi kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Islam menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan melarang segala bentuk pernikahan atau tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan serta kerusakan hubungan kekerabatan. Larangan menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu, bertujuan menjaga silaturahmi dan mencegah timbulnya kecemburuan serta konflik dalam keluarga. Hadis ini juga melarang seorang perempuan meminta perceraian perempuan lain demi kepentingan dirinya sendiri, karena tindakan tersebut mencerminkan sifat tamak dan merusak rumah tangga orang lain. Penegasan bahwa Allah adalah pemberi rezeki mengandung ajaran agar seseorang tidak menghalalkan cara yang salah demi memperoleh keuntungan atau kedudukan tertentu dalam pernikahan.
* Hadis
عَنِ الشَّعْبِيِّ، سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا. (رواه البخاري :٤٨١٩)[٢]
Terjemahan
Hadis Dari al-Sya‘bi, ia mendengar Jabir RA berkata: Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi bersama (dimadu dengan) bibinya, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu(HR al-Bukhari:4819).
Isi kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menjelaskan larangan menikahi seorang perempuan secara bersamaan dengan bibinya, baik bibi dari pihak ayah (‘ammah) maupun pihak ibu (khalah). Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hubungan kekeluargaan dan berupaya mencegah timbulnya permusuhan, kecemburuan, serta putusnya silaturahmi di antara kerabat dekat. Hadis ini juga menegaskan bahwa dalam hukum pernikahan, Islam tidak hanya mempertimbangkan keabsahan akad, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang dapat memengaruhi keharmonisan keluarga dan hubungan kekerabatan.
Referensi
- Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 39
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4819

Komentar 0