Hadis tentang Anjuran Menaati Sunnah Nabi dalam Menikah
* Hadis
عنْ عَائِشَةَ، قالَتْ: قالَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.(رواه ابن ماجه : ١٩١٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Nikah adalah bagian dari sunnahku. Maka siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian, karena aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain. Barang siapa yang memiliki kemampuan (biaya), maka hendaklah ia menikah. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penghalang baginya (dari syahwat)." (HR. Ibnu Majjah: 1919)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pentingnya menikah sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Beliau mengingatkan bahwa siapa yang tidak mengikuti sunnahnya dalam hal ini, maka ia tidak termasuk golongannya. Menikah memiliki keutamaan besar, karena Rasulullah SAW akan berbangga dengan jumlah umatnya di hadapan umat lain. Bagi yang mampu secara finansial, menikahlah, namun bagi yang tidak mampu, disarankan untuk berpuasa sebagai penghalang dari dorongan syahwat. Dengan demikian, pernikahan dianggap sebagai cara yang lebih baik dalam menjaga kehormatan dan moral.
* Hadis
عن أَنَسٍ رضي اللهُ عنهُولو شِئْتُ أنْ أقولَ: قالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، ولكنْ قالَ: السُّنَّةُ: إذا تَزَوَّجَ البِكْرَ أَقَامَ عِندَها سَبْعًا، وإذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِندَها ثَلَاثًا. (رواه البخاري :٤٩١٥)[٢]
Terjemahan
Hadis dari Anas RA dan seandainya aku mau mengatakan bahwa Nabi SAW yang mengatakannya, maka aku benar, namun (aku hanya) berkata: “Sunnahnya adalah: jika seseorang menikahi gadis (yang belum menikah sebelumnya), maka ia tinggal bersamanya selama tujuh hari; dan jika menikahi janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari.” (HR. al-Bukhari: 4915)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang adat yang dianjurkan dalam pernikahan menurut sunnah. Rasulullah SAW menyarankan agar seorang suami yang menikahi gadis (perawan) tinggal bersama istrinya selama tujuh hari, sedangkan jika ia menikahi janda (wanita yang telah bercerai atau menjadi janda), maka sebaiknya ia tinggal bersama istrinya selama tiga hari. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap waktu yang dihabiskan untuk mempererat hubungan dalam kehidupan rumah tangga yang baru dibangun.
Referensi
- Muḥammad bin Yazīd Ibn Mājah al-Qazwīnī, Op.cit., no. 1919.
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4915.

Komentar 0