Hadis tentang Perintah segera Berhaji ketika Sudah Mampu
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ »(رواه ابي داود: ١٧٣٤ )[1]
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:siapa saja yang hendak berhaji, maka hendaknya ia bersegera."(HR Abu Daud: 1734)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini berisi anjuran Rasulullah SAW agar seorang Muslim yang berniat melaksanakan ibadah haji tidak menunda-nunda, tetapi segera melaksanakannya ketika sudah memiliki kemampuan.Sabda Nabi SAW “siapa saja yang hendak berhaji, maka hendaknya ia bersegera” menunjukkan pentingnya memanfaatkan kesempatan yang Allah berikan berupa kesehatan, kemampuan finansial, dan keamanan perjalanan. Sebab, kondisi manusia tidak selalu tetap; kesehatan bisa menurun, harta bisa berkurang, dan berbagai halangan bisa muncul tanpa diduga.Hadis ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji termasuk ibadah yang memiliki syarat kemampuan. Namun ketika syarat itu sudah terpenuhi, maka tidak sepatutnya seseorang menunda pelaksanaannya tanpa alasan yang jelas. Menunda haji berpotensi menyebabkan kewajiban tersebut terlewat jika terjadi sesuatu yang menghalangi di kemudian hari.Selain itu, hadis ini menunjukkan sikap kehati-hatian dalam beramal, yaitu segera melaksanakan ketaatan ketika kesempatan masih ada. Hal ini sejalan dengan banyak ayat dan hadis lain yang menganjurkan untuk bersegera dalam melakukan amal kebaikan.
Referensi
- Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i, Sunan an-Nasa'i, no. 2966

Komentar 0