Hadis tentang Pakaian yang diLarang ketika sedang Berihram
Hadis*
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنَ الثِيَابِ فِي الإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ ، وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ ، فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ ، وَلَا الْوَرْسُ ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ » . (رواه البخاري: ۱۸۳۸)[1]
Hadis*
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - رأى رَجُلاً يَطُوفُ بالكَعْبَةِ بِزمَامٍ أَوْ غَيْرِهِ ، فَقَطَعَهُ . (رواه البخاري: ٦٧٠٢)[2]
Terjemahan*
Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata: Seorang laki-laki berdiri dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, pakaian apa yang engkau perintahkan untuk kami kenakan saat ihram?" Nabi SAW menjawab: 'Janganlah kalian memakai baju (berjahit), celana, sorban, maupun jubah yang ada penutup kepalanya (burnus). Kecuali bagi seseorang yang tidak memiliki sandal, maka pakailah sepatu (khuff) namun potonglah bagian bawah mata kakinya. Jangan pula memakai pakaian yang terkena minyak wangi Za'faran maupun Wars (sejenis tanaman wangi). Dan janganlah wanita yang sedang ihram memakai cadar (penutup wajah) serta jangan memakai kaos tangan." (HR al-Bukhari: 1838)
Terjemahan*
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW melihat seorang laki-laki thawaf di Ka'bah dengan (menuntun/diikat) tali kendali atau selainnya, maka beliau memutusnya." (HR al-Bukhari: 6702)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini sangat detail menjelaskan batasan fisik bagi orang yang sedang berihram agar benar-benar meninggalkan kemewahan duniawi: Laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (baju, celana), penutup kepala (sorban/peci), dan sepatu yang menutupi mata kaki (kecuali darurat).Wanita: Dilarang menggunakan cadar (penutup wajah) dan kaos tangan. Wajah dan telapak tangan harus terbuka. Larangan Umum: Tidak boleh memakai pakaian yang diberi wewangian kuat.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3512. (Larangan menikah, menikahkan, dan melamar saat ihram).
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3512. (Larangan menikah, menikahkan, dan melamar saat ihram

Komentar 0