40 HADIS HAJI DAN UMRAH

KTI

Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Haji dan Umrah

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat.

Tentang Penulis

Muhammad Rikfat

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

37 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HAJI DAN UMRAH

Penyusun: Muhammad Rikfat

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Jamaah Haji yang Meninggal di Bangkitkan Dengan Talbiyah

Disusun oleh: Muhammad Rikfat (@Muhammad_Rikfat) · Bagian dari 40 HADIS HAJI DAN UMRAH

Hadis 

عن ابن عباس رضي الله عنهم قال  : بينما رجل واقف بعرفة إذ وقع عن راحلته فوقصته أو قال فأوقصته قال النبي صلى الله عليه و سلم ( اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبين ولا تحنطوه ولا تخمروا رأسه فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا )(رواه البخاري: ١٢٦٨)[1] 

Terjemahan

Dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhum berkata: Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di 'Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga ia terinjak" atau Ibnu 'Abbas berkata: "Hingga orang itu mati seketika". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah (HR al-Bukhari: 1268)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menceritakan seorang sahabat yang sedang melaksanakan ibadah haji dan berwukuf di Arafah. Ketika itu ia terjatuh dari tunggangannya hingga meninggal dunia. Setelah mendengar kejadian tersebut, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mengurus jenazahnya dengan cara tertentu.Nabi ﷺ memerintahkan agar jenazah tersebut dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara dan dikafani dengan dua helai kain. Namun, beliau melarang pemberian wewangian dan melarang menutupi kepalanya. Larangan ini menunjukkan bahwa orang tersebut masih berada dalam keadaan ihram ketika meninggal dunia, sehingga sebagian hukum ihram tetap diperhatikan dalam pengurusan jenazahnya.Nabi ﷺ kemudian menjelaskan alasan larangan tersebut, yaitu karena orang itu akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Hal ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang wafat ketika sedang melaksanakan ibadah dan menaati Allah. Keadaan ibadah yang sedang dijalankannya menjadi tanda kemuliaan yang akan tampak pada hari kebangkitan.Dari hadis ini dapat dipahami bahwa syariat Islam mengatur tata cara pengurusan jenazah secara jelas, termasuk dalam kondisi khusus seperti wafat saat ihram. Hadis ini juga mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah, karena seseorang akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan amalnya ketika meninggal dunia.

Referensi

[1] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 1268.

Komentar 0