Hadis tentang Larangan Pemimpin Memustuskan Perkara dalam Keadaan Marah
Hadis
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ كَتَبَ أَبِى وَكَتَبْتُ لَهُ إِلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضٍ بِسِجِسْتَانَ أَنْ لاَ تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لاَ يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ. (رواه مسلم: ٤٥٨٧)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata: ayahku menulis dan aku yang menuliskan untuknya kepada ‘Ubaidullah bin Abi Bakrah, ketika ia menjadi hakim di Sijistan: janganlah engkau memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan marah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: janganlah salah seorang di antara kalian memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan marah. (HR Muslim: 4587)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan pentingnya menjaga kondisi emosional dalam menetapkan keputusan, khususnya bagi hakim atau pemimpin, karena kemarahan dapat mempengaruhi keadilan dan objektivitas dalam mengambil keputusan. Islam mengajarkan bahwa keputusan hukum harus diambil dengan tenang, jernih, dan penuh pertimbangan agar tidak menimbulkan kezaliman. Oleh karena itu, seorang pemimpin atau hakim harus mampu mengendalikan emosi dan menunda keputusan ketika sedang marah demi menjaga keadilan dan kebenaran.
Referensi
- Al-Imam Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami' al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min as-Sunan bi Naql al-'Adl an Rasulullah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 5, h. 132

Komentar 0