Hadis tentang Hukuman Pemimpin yang Suka Politik Uang
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. (رواه الترمذي: ١٣٨٦)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dalam perkara hukum (peradilan). (HR al-Tirmidzi: 1386)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan larangan keras terhadap praktik suap, baik bagi yang memberi maupun yang menerima, khususnya dalam urusan hukum dan peradilan. Suap merupakan perbuatan yang merusak keadilan, menzalimi pihak lain, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, Islam mengharamkan secara tegas segala bentuk suap karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Referensi
- Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 5, h. 316

Komentar 0