Hadis tentang Larangan Menyuruh Orang lain Diam saat Khutbah
Hadis
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ المُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ -وَالإِمَامُ يَخْطُبُ- فَقَدْ لَغَوْتَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٩٣٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Syihab, ia berkata: Sa'id bin Al-Musayyab telah mengabarkan kepadaku, bahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat, 'Diamlah!', padahal imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia. (HR. Bukhari: 934)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan keseriusan ketika khutbah Jumat sedang berlangsung. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa bahkan mengucapkan kata "diamlah" kepada teman yang sedang berbicara saat khutbah berlangsung termasuk perbuatan yang sia-sia dan dapat mengurangi pahala Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa khutbah merupakan bagian penting dari ibadah Jumat yang wajib didengarkan dengan penuh perhatian. Setiap jamaah dituntut untuk fokus kepada nasihat dan pengajaran yang disampaikan khatib tanpa melakukan percakapan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Hadis ini mengajarkan bahwa menghormati khutbah merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap syiar Islam dan sarana untuk memperoleh manfaat ilmu serta pahala yang sempurna.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 1, h. 225.

Komentar 0