Hadis tentang Thaharah bagi Wanita Haid dalam Haji
Hadis
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ (رواه البخارى: ٣١٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Urwah bahwa Aisyah, ia berkata: aku berihram bersama Rasulullah SAW dalam haji wada’, aku termasuk orang yang melaksanakan tamattu’ dan tidak membawa hewan kurban. Ia (Aisyah) menyebutkan bahwa ia mengalami haid dan tidak suci hingga masuk malam Arafah. Ia berkata: wahai Rasulullah, ini adalah malam Arafah, sedangkan aku dahulu melaksanakan umrah tamattu. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: lepaskanlah rambutmu dan sisirlah, serta tahanlah (tinggalkanlah) umrahmu. Maka aku pun melakukannya, ketika aku telah menyelesaikan ibadah haji, ia memerintahkan ‘Abdurrahman (saudaraku) pada malam hasbah, lalu ia memberikanku kesempatan umrah dari Tan’im sebagai pengganti umrahku yang telah aku tinggalkan.” (HR al-Bukhari: 316)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan hukum wanita haid dalam pelaksanaan ibadah haji, yaitu tetap dapat melaksanakan sebagian besar rangkaian haji kecuali thawaf hingga ia suci. Hal ini menunjukkan kemudahan (taysir) dalam syariat Islam serta fleksibilitas dalam menghadapi kondisi biologis wanita. Islam tidak memberatkan, tetapi memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi manusia. Hadis ini juga menunjukkan pentingnya bimbingan langsung dari Rasulullah dalam menyelesaikan persoalan ibadah.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami' al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, bab 15, no hadis 310 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, h. 87.

Komentar 0