Hadis tentang Larangan Berlebih-lebihan dalam Berwudhu
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ :مَا هَذَا السَّرَفُ. فَقَالَ أَفِى الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ قَالَ: نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ (رواه إبن ماجه: ٤٦٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah SAW melewati Sa’ad yang sedang berwudhu, lalu Nabi bersabda: apa ini berlebihan? Sa’ad bertanya: apakah dalam wudhu ada berlebihan? Nabi menjawab: ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir (HR Ibnu Majah: 460)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan prinsip keseimbangan (wasathiyah) dalam Islam, yaitu tidak berlebih-lebihan dalam segala hal, termasuk dalam ibadah. Penggunaan air yang berlebihan, meskipun dalam rangka bersuci, tetap dilarang karena termasuk pemborosan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kelestarian sumber daya dan mengajarkan sikap hemat. Selain itu, hadis ini juga menanamkan kesadaran bahwa nilai ibadah tidak terletak pada banyaknya penggunaan sarana, tetapi pada kesesuaian dengan tuntunan syariat dan keikhlasan dalam melaksanakannya.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, , (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 1, bab 48, no hadis 425, h. 356.

Komentar 0