Hadis tentang Penggunaan Air dalam Thaharah
Hadis
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو وَهُوَ الأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ. (رواه ابوداود: ٨٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Al-Hakam bin ‘Amr yaitu al-Aqra', bahwa Nabi SAW melarang seseorang berwudhu dengan sisa air bersuci seorang wanita. (HR Abu Dawud: 82)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan penggunaan air dalam thaharah, khususnya terkait larangan menggunakan sisa air bersuci wanita menurut sebagian riwayat. Hal ini menunjukkan adanya kehati-hatian dalam menjaga kesucian air. Selanjutnya, hadis ini memberikan pemahaman bahwa air sebagai sarana bersuci memiliki kedudukan penting, sehingga penggunaannya perlu diperhatikan agar tetap memenuhi syarat kesucian. Oleh karena itu, hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam membahas hukum air bekas, yang menunjukkan keluasan kajian fiqih dalam masalah thaharah.
Referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 40, no hadis 82, h. 76.

Komentar 0