40 HADIS THAHARAH

KTI

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis Thaharah, silahkan telusuri beragam hadis yang berkaitan dengan Thaharah dalam Islam

Foto Ahmad Rifai Harahap

Tentang Penulis

Ahmad Rifai Harahap

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS THAHARAH

Penyusun: Ahmad Rifai Harahap

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Penggunaan Air dalam Thaharah

Disusun oleh: Ahmad Rifai Harahap (@Rifai_harahap) · Bagian dari 40 HADIS THAHARAH

Hadis

عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو وَهُوَ الأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ. (رواه ابوداود: ٨٢)[1]

Terjemahan

Hadis dari Al-Hakam bin ‘Amr yaitu al-Aqra', bahwa Nabi SAW melarang seseorang berwudhu dengan sisa air bersuci seorang wanita. (HR Abu Dawud: 82)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan penggunaan air dalam thaharah, khususnya terkait larangan menggunakan sisa air bersuci wanita menurut sebagian riwayat. Hal ini menunjukkan adanya kehati-hatian dalam menjaga kesucian air. Selanjutnya, hadis ini memberikan pemahaman bahwa air sebagai sarana bersuci memiliki kedudukan penting, sehingga penggunaannya perlu diperhatikan agar tetap memenuhi syarat kesucian. Oleh karena itu, hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam membahas hukum air bekas, yang menunjukkan keluasan kajian fiqih dalam masalah thaharah.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), juz 1, bab 40, no hadis 82, h. 76.

Komentar 0