40 HADIS HEWAN TERNAK

KTI

Selamat datang di aplikasi 40 hadis hewan ternak

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam hadis-hadis seputar hewan ternak

Tentang Penulis

Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HEWAN TERNAK

Penyusun: Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Menyembelih Hewan yang Hampir Mati

Disusun oleh: Muhammad Ali Hasan Al-Banna (@AliHasan11) · Bagian dari 40 HADIS HEWAN TERNAK

Hadis

عَنْ نَافِعٍ سَمِعَ ابْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ يُخْبِرُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا فَقَالَ لِأَهْلِهِ لَا تَأْكُلُوا حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَكْلِهَا. (رواه البخاري: ٥٠٧٧)

Terjemahan

Hadis dari Nafi' ia mendengar Ibnu Ka'b bin Malik mengabarkan kepada Ibnu Umar, bahwa Bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa budak perempuan mereka mengembala kambing di Sal' (nama tempat), budak wanita itu kemudian melihat bahwa di antara kambingnya ada yang akan mati, maka iapun memecah batu dan menyembelihnya dengan pecahan batu tersebut. Ka'b lalu berkata kepada keluarganya, "Kalian jangan memakannya hingga aku menemui Nabi SAW dan bertanya kepadanya, atau ia mengatakan, "hingga aku mengutus seseorang yang bisa menanyakannya kepada beliau. Ka'b kemudian mengutus seseorang menemui Nabi SAW, maka Nabi SAW pun memerintahkan untuk memakannya." (HR al-Bukhari: 5077)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini diriwayatkan dari Ka‘b bin Malik yang menceritakan bahwa seorang budak perempuan milik keluarganya sedang menggembalakan kambing di daerah Sal‘. Ketika ia melihat seekor kambing hampir mati, ia segera menyembelihnya dengan alat seadanya berupa pecahan batu agar tidak mati sia-sia. Namun, Ka‘b bin Malik ragu untuk memakan kambing tersebut, sehingga ia menunda dan meminta kepastian dengan menanyakannya kepada Rasulullah SAW.

Setelah pertanyaan itu disampaikan kepada Nabi SAW, beliau memerintahkan agar kambing tersebut boleh dimakan. Hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat atau keadaan mendesak, penyembelihan yang dilakukan tanpa alat sempurna tetap dianggap sah jika dilakukan dengan cara yang memungkinkan hewan tersebut disembelih secara benar sebelum mati. Selain itu, hadis ini juga menegaskan keluasan syariat Islam yang memberikan kemudahan dalam situasi darurat, serta memperhatikan niat dan keadaan seseorang dalam menjalankan hukum.


Komentar 0