Hadis tentang Pemanfaatan Kulit Kambing
Hadis
Terjemahan
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melewati seekor kambing betina yang sudah mati, lalu beliau bersabda, “Mengapa tidak mereka (pemiliknya) mengambil manfaat dari kulitnya?” Maknanya, Rasulullah SAW mengisyaratkan bahwa meskipun bangkai hewan tidak boleh dimakan, kulitnya masih bisa dimanfaatkan setelah melalui proses penyamakan (dibagh). Para ulama menjelaskan bahwa kulit hewan yang telah disamak dapat menjadi suci dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti wadah, pakaian, atau peralatan rumah tangga. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyia-nyiakan sesuatu yang masih memiliki manfaat, serta mendorong umatnya untuk bersikap praktis dan bijak dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Selain itu, hadis ini juga menegaskan keluasan syariat Islam yang memberikan solusi agar sesuatu yang awalnya tidak dapat digunakan tetap bisa dimanfaatkan dengan cara yang dibenarkan.

Komentar 0