Hadis
عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ الْبَجَلِيِّ قَالَ ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُضْحِيَةً ذَاتَ يَوْمٍ فَإِذَا أُنَاسٌ قَدْ ذَبَحُوا ضَحَايَاهُمْ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَآهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَدْ ذَبَحُوا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ حَتَّى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ. (رواه البخاري: ٥٠٧٦)
Terjemahan
Hadis dari Jundub bin Sufyan Al Bajali ia berkata: "Suatu hari kami pernah menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW, ternyata orang-orang telah menyembelih hewan kurban mereka, namun hal itu mereka lakukan sebelum pelaksanaan shalat. Setelah Nabi SAW selesai melaksanakan shalat Nabi SAW melihat mereka telah menyembelih sembelihan mereka sebelum shalat, maka Nabi SAW bersabda: "siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih lagi sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah ia menyembelih atas nama Allah." (HR. Bukhari, No: 5076).
Isi Kandungan Hadis
Kalimat “maka hendaklah ia menyembelih atas nama Allah” dalam hadis tersebut berarti bahwa orang yang menyembelih hewan kurban setelah waktu yang ditentukan harus melakukannya dengan menyebut nama Allah (bismillah) sebagai bentuk niat dan pengagungan kepada-Nya. Hadis ini diriwayatkan dari Jundab bin Sufyan al-Bajali, dan menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban yang benar pada hari Idul Adha.
Maknanya, penyembelihan hewan dalam ibadah kurban tidak hanya sekadar tindakan memotong hewan, tetapi harus disertai dengan menyebut nama Allah agar menjadi ibadah yang sah. Dengan demikian, kalimat ini menegaskan bahwa setiap penyembelihan dalam rangka kurban harus dilakukan sesuai aturan syariat, yaitu setelah shalat Id dan dengan menyebut nama Allah, sehingga ibadah tersebut bernilai dan diterima di sisi-Nya.
Komentar 0